Sebagian dari anda pasti tak asing ketika mendengar tentang pajak pph. Namun untuk sebagian orang, hal itu merupakan sebuah hal yang sangat asing terdengar di telinga. Hal ini karena pajak pph adalah jenis pajak yang biasanya diidentikkan dengan orang yang telah bekerja dan mempunyai penghasilan. Untuk memahami tentang apa itu pajak pph, maka kita harus mengetahui terlebih dahulu mengenai definisi dari pajak pph. Sebagai informasi, pajak pph 21 adalah singkatan dari Pajak Penghasilan Pasal 21 yang merupakan pajak untuk penghasilan yang berupa gaji, honorarium, upah, tunjangan, dan berbagai pembayaran lainnya dengan nama atau berbentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan, pekerjaan, jasa, dan juga kegiatan pribadi subjek pajak. Adapun dasar hukum yang digunakan pada pajak penghasilan pasal 21 adalah :
• Undang-Undang (UU) nomer 6 thn 1983 yang menjelaskan mengenai ketentuan umum dan juga tata cara perpajakan yang telah diubah terakhir kalinya dengan UU nomer 28 pada tahun 2007.
• UU nomer 7 thn 1983 mengenai pajak penghasilan seperti yang telah diubah terakhir kalinya dengan UU nomer 36 thn 2008.
• Keputusan Menteri Keuangan RI pada tahun 2000 yang telah beberapa kali diubah dengan pengubahan terakhir kalinya yakni pada tahun 2007 mengenai penentuan kapan jatuh tempo pembayaran serta penyetoran pajak, penentuan tempat untuk membayar pajak, dan juga tata cara penyetoran, pembayaran, dan pelaporan pajak serta mencakup tata cara penundaan dan pengangsuran pembayaran pajak.
• Peraturan Menteri Keuangan tahun 2008 mengenai penetapan penghasilan terhadap pekerjaan dari pegawai harian dan juga mingguan serta pegawai tak tetap yang tak diberlakukan pemotongan pajak penghasilan padanya.
• Peraturan Dirjen Pajak nomer 31 tahun 2009 yang telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak nomer 57 tahun 2009 mengenai pedoman tata cara penyetoran, pemotongan, dan pelaporan pajak penghasilan pada pasal 21.
Adapun unsur-unsur pajak penghasilan pasal 21 adalah :
• Wajib Pajak
Pada point wajib pajak pph 21, dibagi lagi menjadi siapa saja yang terkena wajib pajak penghasilan dan siapa yang tak terkena wajib pajak penghasilan pasal 21.
Adapun orang yang terkena wajib pajak pph 21 adalah pegawai tetap, pegawai lepas, penerima honorarium, dan juga penerima pensiun. Sedangkan untuk orang yang tak terkena wajib pajak penghasilan pasal 21 adalah pejabat perwakilan diplomatik serta konsultan ataupun pejabat lain yang berada di negara asing. Selain itu, ada juga pejabat perwakilan organisasi tingkat internasional sebagaimana yang dimaksudkan pada keputusan Menteri Keuangan nomer 611 tahun 1994 yakni sepanjang bukan WNI (Warga Negara Indonesia) dan tak menjalankan usaha apapun ataupun pekerjaan lainnya.
• Pemotong Pajak
Seperti halnya point wajib pajak, pada point pemotong pajak juga dibagi menjadi pemotong pajak penghasilan pasal 21 dan juga bukan pajak penghasilan pasal 21.
Adapun pemotong pajak penghasilan pasal 21 adalah :
• Tarif Pajak
Demikianlah informasi tentang pajak pph 21.
• Undang-Undang (UU) nomer 6 thn 1983 yang menjelaskan mengenai ketentuan umum dan juga tata cara perpajakan yang telah diubah terakhir kalinya dengan UU nomer 28 pada tahun 2007.
• UU nomer 7 thn 1983 mengenai pajak penghasilan seperti yang telah diubah terakhir kalinya dengan UU nomer 36 thn 2008.
• Keputusan Menteri Keuangan RI pada tahun 2000 yang telah beberapa kali diubah dengan pengubahan terakhir kalinya yakni pada tahun 2007 mengenai penentuan kapan jatuh tempo pembayaran serta penyetoran pajak, penentuan tempat untuk membayar pajak, dan juga tata cara penyetoran, pembayaran, dan pelaporan pajak serta mencakup tata cara penundaan dan pengangsuran pembayaran pajak.
• Peraturan Menteri Keuangan tahun 2008 mengenai penetapan penghasilan terhadap pekerjaan dari pegawai harian dan juga mingguan serta pegawai tak tetap yang tak diberlakukan pemotongan pajak penghasilan padanya.
• Peraturan Dirjen Pajak nomer 31 tahun 2009 yang telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak nomer 57 tahun 2009 mengenai pedoman tata cara penyetoran, pemotongan, dan pelaporan pajak penghasilan pada pasal 21.
Adapun unsur-unsur pajak penghasilan pasal 21 adalah :
• Wajib Pajak
Pada point wajib pajak pph 21, dibagi lagi menjadi siapa saja yang terkena wajib pajak penghasilan dan siapa yang tak terkena wajib pajak penghasilan pasal 21.
Adapun orang yang terkena wajib pajak pph 21 adalah pegawai tetap, pegawai lepas, penerima honorarium, dan juga penerima pensiun. Sedangkan untuk orang yang tak terkena wajib pajak penghasilan pasal 21 adalah pejabat perwakilan diplomatik serta konsultan ataupun pejabat lain yang berada di negara asing. Selain itu, ada juga pejabat perwakilan organisasi tingkat internasional sebagaimana yang dimaksudkan pada keputusan Menteri Keuangan nomer 611 tahun 1994 yakni sepanjang bukan WNI (Warga Negara Indonesia) dan tak menjalankan usaha apapun ataupun pekerjaan lainnya.
• Pemotong Pajak
Seperti halnya point wajib pajak, pada point pemotong pajak juga dibagi menjadi pemotong pajak penghasilan pasal 21 dan juga bukan pajak penghasilan pasal 21.
Adapun pemotong pajak penghasilan pasal 21 adalah :
- Orang yang memberikan kerja baik pribadi, merupakan BUT induk dan cabang, dan juga badan usaha.
- Bendahara pemerintah pusat atapun pemerintah daerah, departemen, instansi, KBRI, dan lain sebagainya.
- Dana pensiun, JAMSOSTEK, ASTEK, dsb
- BUMD atau BUMN
- Lembaga, yayasan, asosiasi, kepanitiaan, dan organisasi
- Perwakilan diplomatik
- Organisasi atau Badan Internasional seperti PBB
• Tarif Pajak
Demikianlah informasi tentang pajak pph 21.
Comments
Post a Comment