Skip to main content

Belajar Segala Sesuatu tentang Pajak Pph 21

Pajak Pph 21
Sebagian dari anda pasti tak asing ketika mendengar tentang pajak pph. Namun untuk sebagian orang, hal itu merupakan sebuah hal yang sangat asing terdengar di telinga. Hal ini karena pajak pph adalah jenis pajak yang biasanya diidentikkan dengan orang yang telah bekerja dan mempunyai penghasilan. Untuk memahami tentang apa itu pajak pph, maka kita harus mengetahui terlebih dahulu mengenai definisi dari pajak pph. Sebagai informasi, pajak pph 21 adalah singkatan dari Pajak Penghasilan Pasal 21 yang merupakan pajak untuk penghasilan yang berupa gaji, honorarium, upah, tunjangan, dan berbagai pembayaran lainnya dengan nama atau berbentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan, pekerjaan, jasa, dan juga kegiatan pribadi subjek pajak. Adapun dasar hukum yang digunakan pada pajak penghasilan pasal 21 adalah :

• Undang-Undang (UU) nomer 6 thn 1983 yang menjelaskan mengenai ketentuan umum dan juga tata cara perpajakan yang telah diubah terakhir kalinya dengan UU nomer 28 pada tahun 2007.
• UU nomer 7 thn 1983 mengenai pajak penghasilan seperti yang telah diubah terakhir kalinya dengan UU nomer 36 thn 2008.
• Keputusan Menteri Keuangan RI pada tahun 2000 yang telah beberapa kali diubah dengan pengubahan terakhir kalinya yakni pada tahun 2007 mengenai penentuan kapan jatuh tempo pembayaran serta penyetoran pajak, penentuan tempat untuk membayar pajak, dan juga tata cara penyetoran, pembayaran, dan pelaporan pajak serta mencakup tata cara penundaan dan pengangsuran pembayaran pajak.
• Peraturan Menteri Keuangan tahun 2008 mengenai penetapan penghasilan terhadap pekerjaan dari pegawai harian dan juga mingguan serta pegawai tak tetap yang tak diberlakukan pemotongan pajak penghasilan padanya.
• Peraturan Dirjen Pajak nomer 31 tahun 2009 yang telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak nomer 57 tahun 2009 mengenai pedoman tata cara penyetoran, pemotongan, dan pelaporan pajak penghasilan pada pasal 21.

Adapun unsur-unsur pajak penghasilan pasal 21 adalah :

• Wajib Pajak
Pada point wajib pajak pph 21, dibagi lagi menjadi siapa saja yang terkena wajib pajak penghasilan dan siapa yang tak terkena wajib pajak penghasilan pasal 21.
Adapun orang yang terkena wajib pajak pph 21 adalah pegawai tetap, pegawai lepas, penerima honorarium, dan juga penerima pensiun. Sedangkan untuk orang yang tak terkena wajib pajak penghasilan pasal 21 adalah pejabat perwakilan diplomatik serta konsultan ataupun pejabat lain yang berada di negara asing. Selain itu, ada juga pejabat perwakilan organisasi tingkat internasional sebagaimana yang dimaksudkan pada keputusan Menteri Keuangan nomer 611 tahun 1994 yakni sepanjang bukan WNI (Warga Negara Indonesia) dan tak menjalankan usaha apapun ataupun pekerjaan lainnya.

• Pemotong Pajak
Seperti halnya point wajib pajak, pada point pemotong pajak juga dibagi menjadi pemotong pajak penghasilan pasal 21 dan juga bukan pajak penghasilan pasal 21.

Adapun pemotong pajak penghasilan pasal 21 adalah :

  • Orang yang memberikan kerja baik pribadi, merupakan BUT induk dan cabang, dan juga badan usaha.
  • Bendahara pemerintah pusat atapun pemerintah daerah, departemen, instansi, KBRI, dan lain sebagainya.
  • Dana pensiun, JAMSOSTEK, ASTEK, dsb
  • BUMD atau BUMN
  • Lembaga, yayasan, asosiasi, kepanitiaan, dan organisasi
Sedangkan bukan pemotong pajak pph 21 adalah :

  • Perwakilan diplomatik
  • Organisasi atau Badan Internasional seperti PBB
• Objek Pajak
• Tarif Pajak

Demikianlah informasi tentang pajak pph 21.

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Kebugaran Jasmani Menurut Para Ahli

Di Indonesia istilah kebugaran jasmani sudah umum digunakan di masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Memberikan pengertian kebugaran jasmani yang tepat adalah sulit, karena kebugaran jasmani merupakan masalah yang komplek. Pengertian kebugaran jasmani yang disampaikan para ahli bermacam-macam, antara ahli yang satu dengan ahli yang lain tidak sama, hal ini dapat kita lihat pendapat masing-masing ahli antara lain: Menurut Kockey dalam Sumarjo (2002 : 43) kebugaran jasmani adalah kemampuan untuk menyelesaikan tugas sehari-hari dengan mudah, tanpa kelelahan yang berarti dan masih dapat menikmati waktu senggangnya serta dalam keadaan darurat masih mampu melakukan pekerjaan yang tak terduga. Menurut Sadoso Sumosardjuno (1998 : 19) kebugaran jasmani adalah kemampuan seseorang untuk menunaikan tugasnya sehari-hari dengan gampang, tanpa merasa lelah yang berlebihan, dan masih mempunyai sisa atau cadangan tenaga untuk menikmati waktu senggangnya dan keperluan-keperluan yang mendadak.

Pengertian Industri Secara Luas dan Sempit

Pengertian industri secara luas dapat dikatakan segala kegiatan ekonomi yang bersifat produktif atau menghasilkan keuntungan. Atau bisa disebut juga industri merupakan kegiatan pengolahan bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi yang memiliki nilai tambah agar bisa mendapatkan keuntungan. Ada pula pengertian industri menurut UU No 5 Tahun 1984 yaitu kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan atau barang jadi yang dijadikan barang dengan nilai yang lebih tinggi guna bisa mendapatkan keuntungan yang berlebih. Industri juga diartikan kegiatan memproses atau mengolah barang dengan menggunakan sarana dan perlatan seperti halnya mesin. Untuk produk yang diolah, dapat berupa barang konsumsi maupun barang produksi. Untuk barang konsumsi yaitu barang yang sering digunakan oleh konsumen secara langsung. Contohnya adalah makanan, kain, dan kosmetik. Sedangkan barang produksi adalah barang yang digunakan kembali oleh sebuah pabrik untuk m

Pengertian Finansial dan Perkembangan Berbagai Istilah dari Kata Tersebut dalam Bidang Ekonomi

Mendengar kata finansial, tentunya kita akan berpikir itu adalah istilah dalam bidang ekonomi. Ya, finansial adalah sebuah kata yang sering muncul dalam bidang ekonomi. Finansial berasal dari bahasa Inggris, yakni finance. Mudahnya, finansial juga diartikan sebagai keuangan. Lalu sebenarnya, apa pengertian finansial itu? Mari kita lihat pengertian-pengertian dan pengembangan pemakaian kata finansial dalam bidang ekonomi. Semoga dengan ulasan berikut, Anda bisa mendapatkan pengetahuan baru atau menambah pemahaman Anda tentang ekonomi. Pengertian finansial dapat mencakup beberapa aspek, misalnya ilmu keuangan dan aset lainnya, pengelolaan atau manajemen aset tersebut, dan bagaimana menghitung dan mengatur risiko proyeknya. Finansial berarti mempelajari kemampuan individu, bisnis , dan organisasi untuk mengelola, meningkatkan, mengalokasi, juga menggunakan sumberdaya moneter yang sejalan dengan waktu serta menghitung risiko dan menentukan prospek. Finansial juga dapat berarti admi