Pajak penghasilan 2014 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, honor, ataupun upah yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jasa, ataupun jabatan dan kegiatan yang dijalankannya. Untuk pihak-pihak yang masuk dalam golongan pemotongan PPh pasal 21 yaitu adalah pihak seperti pemberi kerja yang terdiri atas orang pribadi dan badan. Perusahaan, badan, dan juga bentuk usaha tetap (BUT). Selain itu pihak yang masuk dalam golongan pemotongan PPh pasal 21 seperti bendaharawan pemerintah baik pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah ataupun pemda. Dana pensiun, PT Taspen, PT Asabri, dan juga jamsostek. Dan yayasan, asosiasi, dan juga lembaga, perkumpulan organisasi internasional juga diterapkan pajak penghasilan 2014. Selain seperti badan usaha atau organisasi, pihak yang tergolong penerima penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 perorangan adalah pegawai tetap, penerima honor, penerima upah, dan juga tenaga lepas seperti halnya seniman, penceramah, maupun pengelola proyek.
Namun tidak seluruhnya pekerja terkena pajak penghasilan 2014, ada pula pihak yang tidak terkena pajak penghasilan ataupun pajak final. Pihak-pihak tersebut adalah pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat dari perwakilan negara asing. Dan juga pihak perwakilan organisasi internasional berdasarkan keputusan Menteri Keuangan menjamin bahwa orang tersebut bukan WNI dan juga bukan orang yang sedang menjalankan usaha ataupun perusahaan. Setelah mengetahui pihak-pihak yang tidak perlu membayar PPh final, penghasilan yang tidak kena potongan pajak penghasilan pun perlu diketahui. Adalah pembayaran asuransi kecelakaan, asuransi kesehatan. Kemudian iuran pensiun yang dibayar kepada dana pensiun, penerimaan dalam bentuk natura, dan juga pajak yang ditanggung oleh pemberi kerja. Zakat yang diterima oleh orang pribadi juga tidak dikenakan PPh final. Maka dari itulah, para wajib pajak harus mengetahui pajak apa saja yang menjadi tanggungannya.
Kemudian, mengenai tarif pajak penghasilan 2014 tentunya akan berbeda dari tiap-tiap jenis pekerjaanya. Untuk pegawai negeri penghasilan akan dipotong dengan PPh 21 sebesar 15%. Sedangkan untuk orang yang menerima upah harian, dikenakan potongan 5% dari penghasilan bruto setelah dikurangi dengan PTKP. Setelah itu tarif untuk para pegawai tetap biasanya akan dikenakan 5% dari penghasilannya. Setelah dikurangi tarif pajak sebesar 5%, dikurangi potongan yang diperlukan seperti iuran hari tua, PTKP, atau penghasilan tidak kena pajak. Sedangkan untuk pegawai tidak tetap yaitu dengan mengurangi penghasilan kotor dengan PTKP. Namun, bagi para pengusaha yang sudah memiliki usaha sendiri yang sudah menghasilkan penghasilan setiap bulannya, tarif pajak penghasilan dikenakan sebesar 1% dari penghasilan bruto yang ia dapat.
Setelah menghitung atau mengetahui tarif pajak yang harus dibayar, wajib pajak tersebut harus melapor ke KPP untuk membayar pajak yang ditanggungnya. Namun tentunya, sebelum membayar pajak penghasilan atau PPh final, wajib pajak ataupun badan usaha tersebut harus mendaftar dan mendapatkan NPWP atau terdaftar sebagai wajib pajak. Untuk pendapatan bonus, hadiah, atau undian pajak final ini tidak berlaku. Sehingga bagi para wajib pajak yang mendapatkan bonus atau hadiah dari sebuah undian tidak perlu menyetorkan pajak finalnya ke KPP. Untuk mengetahui update terkini mengenai tarif pajak, para wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha bisa mengaksesnya lewat KPP yang bisa diakses secara online untuk mempermudah Anda mendapatkan informasi pajak tanpa harus ke KPP.
Kemudian, mengenai tarif pajak penghasilan 2014 tentunya akan berbeda dari tiap-tiap jenis pekerjaanya. Untuk pegawai negeri penghasilan akan dipotong dengan PPh 21 sebesar 15%. Sedangkan untuk orang yang menerima upah harian, dikenakan potongan 5% dari penghasilan bruto setelah dikurangi dengan PTKP. Setelah itu tarif untuk para pegawai tetap biasanya akan dikenakan 5% dari penghasilannya. Setelah dikurangi tarif pajak sebesar 5%, dikurangi potongan yang diperlukan seperti iuran hari tua, PTKP, atau penghasilan tidak kena pajak. Sedangkan untuk pegawai tidak tetap yaitu dengan mengurangi penghasilan kotor dengan PTKP. Namun, bagi para pengusaha yang sudah memiliki usaha sendiri yang sudah menghasilkan penghasilan setiap bulannya, tarif pajak penghasilan dikenakan sebesar 1% dari penghasilan bruto yang ia dapat.
Setelah menghitung atau mengetahui tarif pajak yang harus dibayar, wajib pajak tersebut harus melapor ke KPP untuk membayar pajak yang ditanggungnya. Namun tentunya, sebelum membayar pajak penghasilan atau PPh final, wajib pajak ataupun badan usaha tersebut harus mendaftar dan mendapatkan NPWP atau terdaftar sebagai wajib pajak. Untuk pendapatan bonus, hadiah, atau undian pajak final ini tidak berlaku. Sehingga bagi para wajib pajak yang mendapatkan bonus atau hadiah dari sebuah undian tidak perlu menyetorkan pajak finalnya ke KPP. Untuk mengetahui update terkini mengenai tarif pajak, para wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha bisa mengaksesnya lewat KPP yang bisa diakses secara online untuk mempermudah Anda mendapatkan informasi pajak tanpa harus ke KPP.
Comments
Post a Comment